Perpustakaan Future Gate

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of PANDUAN HUKUM ISLAM (I'lamul Muwaqi'in)

Text

PANDUAN HUKUM ISLAM (I'lamul Muwaqi'in)

Al-Jauziyah, Ibnu Qayyim - Nama Orang; Asep Saefullah - Nama Orang;

Orang yang pertama kali didaulat oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala untuk menjadi utusanNya adalah Rasulullah Muhammad Shalallahu ‘alaihi wasallam. Beliau menyampaikan fatwanya berdasarkan wahyu. Beliau adalah sebagai Hakim, dan fatwanya wajib diikuti, dilaksanakan dan dijadikan pondasi kehidupan setelah Al Qur’an. Akan tetapi dalam menanggapi persoalan umat yang beragam, perbedaan pendapat seringkali tak terelakan. Jika hal tersebut pada akhirnya terjadi, Allah Ta’ala telah memerintahkan hamba-hambaNya agar mengembalikan urusan tersebut kepada-Nya dan Rasul-Nya. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: “Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (Sunnahnya)” [An Nisaa: 59]

Ilustrasi di atas menggambarkan betapa mulianya orang-orang yang mendapat “rekomendasi” dari Rabbnya untuk menyampaikan ajaran-Nya.

Dalam konteks pembahasan buku ini, mereka itu disebut sebagai “I’lamul Muwaqi’in ‘an rabbul ‘alamiin“, yakni orang-orang yang menyampaikan syari’at Allah Rabb seru sekalian alam. Dalam perkembangannya kemudian mereka disebut “mufti” atau “pemberi fatwa“. Mufti di sini berkedudukan sebagai “pemegang kebijakan yang memiliki otoritas memutuskan hukum suatu perkara. Karena itulah mereka diletakkan pada “bingkai para mufti” yang dapat mencegah mereka dari keputusan yang salah. Sebab keputusan mufti berlaku bagi setiap orang dan dimana saja, meski terkadang dapat dilaksanakan dan dapat pula ditinggalkan.

Sedangkan keputusan hakim hanya berlaku bagi tedakwa dan harus dilaksanakan. Dengan demikian baik mufti maupun hakim dihadapkan pada bahaya (ancaman) besar dan pahala besar pula. Keduanya laksana orang yang berdiri dengan kaki kiri di neraka dan kaki kanan di surga.


Ketersediaan
P001050B2X4 IBN pPerpustakaan SMA FGTersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
2X4 IBN p
Penerbit
Jakarta : Pustaka Azzam., 2000
Deskripsi Fisik
Hard Cover
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
2X4
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
1
Subjek
Islam
Hukum
Info Detail Spesifik
919 hlm
Pernyataan Tanggungjawab
Asep Saefullah
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Komentar

Anda harus login sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Future Gate
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Future Gate merupakan salah satu fasilitas Yayasan yang dibuat untuk mendukung proses pembelajaran serta pengembangan literasi di lingkungan Yayasan. Perpustakaan ini menyediakan berbagai koleksi bacaan dari berbagai macam genre yang menarik.
Para guru, siswa, alumni, maupun masyarakat umum dapat mengunjungi Perpustakaan Future Gate di hari kerja, Senin - Jumat. 

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat dan Psikologi
  • Agama
  • Ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Sains dan Matematika
  • Teknologi dan Ilmu Terapan
  • Seni dan Olahraga
  • Sastra
  • Sejarah dan Geografi
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik