Text
ILMU SOSIAL DAN BUDAYA DASAR
buku ini didesain dan dideskripsikan mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa dan Nomor 045/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi yang di dalamnya telah ditetapkan bahwa kelompok Mata Kuliah Berkehidupan Bermasyarakat (MBB) sebagai salah satu kelompok matakuliah dalam kurikulum inti yang minimal harus dicapai peserta didik dalam penyelesaian suatu program studi yang berlaku secara nasional, serta Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 44/DIKTI/ Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Mata Kuliah Berkehidupan Bermasyarakat di Perguruan Tinggi.
P000367B | 300.1 RUS i | Perpustakaan SMA FG | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain