Text
PENDIDIKAN AQIL BALIGH Mendidik Pemuda Bukan Remaja seri 1
Telah ditakdirkan oleh Sang Pencipta bahwa di semesta ini segalanya berpasangan, dan harus berpasangan. Maka pasangan fujur adalah taqwa, pasangan nafsu adalah akal, dan pasangan baligh adalah aqil. Maka ketika baligh dan aqil berpisah, jiwa ketika itu limbung, pincang dan tak seimbang. Timbangan yang telah Allah tegakkan dalam jiwa tiba-tiba berdiri miring. Lahirlah para remaja yang gagal dalam menimbang, kesulitan mempertimbangkan, tak bisa adil dan setimbang. Mereka menjalani hidup dengan limbung dan pincang. Kita harus akhiri itu.
Menyiapkan mukallaf, generasi dewasa aqil-baligh selambatnya di usia 15 tahun, sebagaimana disepakati para ulama, perlu menjadi ikhtiar kita bersama. Pendidikan Taman Siswa yang diwariskan oleh Ki Hajar Dewantara hingga kini masih menyebut SMP sebagai Taman Dewasa, dan mari kita merindui Undang-Undang Pendidikan dan Pengajaran No. 1 Tahun 1951 yang menetapkan bahwa "Putra-putri Indonesia yang telah berusia 15 tahun harus mampu melaksanakan fungsi dan tanggung jawab orang dewasa". Ayah bunda, sekolah, masjid, dunia industri dan negara perlu segera berkolaborasi untuk tugas peradaban ini.
P002105B | 150.7 ADR q | Perpustakaan SMA FG | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain