Text
MENGENAL LEBIH DEKAT ABU SANGKAN & BUKU-BUKUNYA
Ketahuilah sesungguhnya di antara prinsip Ahlussunnah wal jama’ah adalah menyakini bahwa mengghibahi saudara sesama muslim itu hukumnya harom, tetapi tidaklah mutlak, ada ghibah yang diperbolehkan diantaranya;
1. Menyebutkan keadaan orang yang zholim.
2. Menyebutkan identitas seseorang.
3. untuk memperingatkan manusia dari kejahatan seseorang (tahdzir)
4. Orang muslim yang berbuat maksiat secara terang – terangan.
5. orang yang meminta fatwa dan.
6. Orang yang meminta pertolongan untuk menghilangkan kejahatan.
Maka 6 orang golongan diatas tersebut boleh dighibahi, sedangkan asal hukum ghibah adalah harom dan termasuk dosa besar karena Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“ Hai orang – orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purbasangka (kecurigaan), karena sebagian purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Alloh. Sesungguhnya Alloh Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.”(QS. Al-Hujurot:12)
P001710B | 297.092 ABU m | Perpustakaan SMA FG | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain