Text
DIPLOMASI MENGUSUT KEJAHATAN LINTAS NEGARA
Era globalisasi, batas antarnegara semakin kabur. Tak ada dinding yang bisa menyekat manusia. Dunia, dalam globalisasi ini, seakan telah dilipat. Ia diletakkan di bawah satu unit yang sama tanpa dibatasi oleh garis dan kedudukan geograƶ suatu negara. Manusia, di era ini, dengan mudahnya bisa bergerak ke mana pun mereka mau, melintas batas antarnegara, menembus ruang-ruang tersempit yang sebelumnya tak terjangkau.
Tentu, ada hal baik yang bisa diambil dari fenomena ini, tapi hal yang tak baik baik sebagai imbas dari ini semua juga tak kalah dahsyat. Kejahatan transnasional (transnational crime) kian merajalela. Tak mudah untuk dibendung. Indonesia, untuk mengatasi pusparagam kejahatan transnasional itu, tak bisa berjalan sendiri. Harus bergandeng tangan dengan negara lain. Kesepakatan-kesepakatan hukum harus banyak-banyak dibuat dengan sebanyak-banyaknya negara lain, demi memerangi kejahatan transnasional. Karena tanpa itu, sulit untuk menegakkan hukum di tengah era borderless seperti saat ini.
Buku ini mendedah perihal kebijakan dan langkah-langkah diplomatis Yasonna Laoly dalam kapasitasnya sebagai Menteri Hukum dan HAM RI serta peran dan kontribusinya dalam menyelesaikan persoalan kejahatan transnasional, ekstradisi, pengejaran pelaku kejahatan lintas negara, money laundering, dan penyelesaiannya di lembaga arbitrase internasional. Ini negara hukum, kata Yasonna. Siapa pun harus diminta pertanggungjawabannya secara hukum. Bahkan yang melintas batas negara sekalipun.
P001459B | 327.2 YAS d | Perpustakaan SMA FG | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain