Text
ISLAM, SAINS, DAN KESEHATAN
dr. M. Saifudin Hakim, MSc, dkk, Pustaka Muslim
Kontroversi antara Anti Vaks dan Pro Vaks masih menggeliat di bumi persada ini, tak ayal membingungkan kaum muslimin. Dan buku ini hadir dalam menjawab problematika tersebut dari sisi yang paling mudah dipahami. Ditulis oleh sekumpulan dokter yang kompeten di bidangnya dan diketuai oleh Ustadz Muhammad Saifudin Hakim hafizahullah.
APA ITU VAKSIN?
Vaksin dan vaksinasi merupakan salah satu pencapaian penting dalam dunia ilmu kedokteran dan kesehatan. Inovasi demi inovasi terus dilakukan seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, mulai dari imunologi, virologi, farmakalogi, molecular biology, sampai dengan teknologi purifikasi protein dan rekayasa genetik. Banyak pihak yang mengait-ngaitkan vaksinasi sebagai program Yahudi untuk melemahkan umat Islam. Namun, fakta justru berbicara sebaliknya. Teknologi vaksinasi yang dikenal luas saat ini, justru berasal dari teknik variolasi yang sudah sejak lama dipraktekkan umat Islam pada zaman Dinasti Utsmaniyyah. Hal ini sebagai usaha untuk mencegah penyakit cacar nah (smallpox) yang mewabah ketika itu. Selengkapnya bisa Anda simak pada hal. 103-117.
VAKSIN: DIRAGUKAN STATUS KEHALANNYA, BENARKAH?
Di antara faktor pendorong yang memotivasi penulis (buku Metode Imunisasi Ciptaan Allah, Solusi Islam dalam Imunisasi) untuk mengkaji “imunisasi alami ciptaan Allah” adalah adanya keraguan -versi beliau- tentang status halal vaksin konvensional yang dipakai saat ini. Menurut penulis, Allah pasti telah menciptakan metode imunisasi yang jelas dan halal dan thayyib, karena pentingnya metode imunisasi tersebut. Lalu dr. M. Saifudin Hakim mulai memaparkan tulisan dari penulis buku Metode Imunisasi dalam banyak tempat dengan menjawab berbagai persoalan (tanggapan), dimulai dari Meninggalkan Perkara Syubhat, Vaksin: Syubhat atau Haram?, Haramnya Babi …, Kesalahan Persepsi (penting untuk dibaca), Proses Pembuatan Vaksin, Vaksin berbahan dasar Sapi hingga fatwa Ulama tentangnya dan diakhiri dengan kesimpulan. Sebuah penjelasan ilmiah yang sayang untuk dilewatkan!
Semoga kita tidak termasuk orang yang “menolak pendapat” para ulama asalkan dia pro-vaksin (ulama yang berfatwa bahwa vaksin itu halal), sebagaimana para penggiat anti-vaksin menolak pendapat dokter, ilmuwan, atau ahli kesehatan yang pro vaksin. Karena hukum Islam adalah merujuk kepada pendapat yang lebih dekat kepada dalil al-Qur’an dan as-Sunnah, bukan merujuk pada batasan ulama pro- atau anti-vaksin. Wallahu a’lam.
P001232B | 297.265 SAI i | Perpustakaan SMA FG | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain