Text
LARANGAN SHALAT DI MASJID YANG DIBANGUN AI ATAS KUBUR
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Ketahuilah, sesungguhnya orang-orang sebelum kalian telah menjadikan makam Nabi-Nabi mereka dan orang-orang shalih di antara mereka sebagai masjid. Maka, janganlah kalian menjadikan kuburan sebagai masjid. Sesungguhnya aku melarang kalian melakukan hal tersebut." (HR. Muslim).
Masih banyak lagi nash atau hadits yang dengan tegas melarang menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah, termasuk kuburan Nabi sendiri. Namun, kita menyaksikan saat ini masih banyak orang yang bersikap ghuluw (berlebih-lebihan) terhadap kuburan orang-orang shalih dengan berbagai macam cara, termasuk beribadah di atas kuburan tersebut dan menjadikannya sebagai wasilah (perantara) untuk memenuhi segala hajatnya.
Berdasarkan penjelasan tersebut, dan untuk menjaga kemurnian tauhid dari unsur syirik dan tata cara ibadah yang menyesatkan, maka kami bersyukur kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala yang mengizinkan kami menerbitkan buku yang berjudul "Larangan Shalat di Masjid yang dibangun di Atas Kubur," yang diterjemahkan dari kitab Tahdziirus Saajid min Ittikhaadzil Qubuur Masaajid. Kitab ini ditulis oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani.
Dalam kitab ini beliau melengkapinya dengan penjelasan tentang pengertian menjadikan kuburan sebagai masjid, dalil-dalil yang melarang menjadikan kuburan sebagai masjid, hikmah larangan menjadikan kuburan sebagai masjid dan berbagai syubhat serta jawabannya berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah, disertai juga pendapat para ulama Salaf tentang besarnya dosa orang-orang yang membangun masjid di atas kuburan.
Kami memohon kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala, semoga segala upaya ini berbuah amal shalih dan bermanfaat bagi kaum Muslimin dalam rangka mentaati Allah Subhanahu Wa Ta'ala dan mengikuti jejak Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sebagaimana jalan mulia itu telah ditempuh oleh para Sahabat, Tabi'in dan Tabi'ut Tabi'in.
P001175B | 297.2 MUH l | Perpustakaan SMA FG | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain