Text
VAKSINASI MUBAH & BERMANFAAT
Secara umum masyarakat menerima dengan baik pengobatan kedokteran modern, terbukti jika sakit kebanyakan mereka memeriksakan diri ke dokter dan menggunkan prinsip dan metode pengobatan modern yang memang sudah terbukti secara ilmiah. Akan tetapi untuk vaksinasi, jika sudah membawa-bawa nama agama dan label Haram maka mereka bisa jadi langsung tidak percaya dan mungkin tidak kritis secara ilmiah lagi dalam menyikapi. Bahkan ada sedikit dari kalangan medis juga meragukan tentang keamanan vaksin padahal mereka bisa meneliti dan bukti-bukti ilmiah sangat mudah didapatkan.
Buku bertujuan untuk meluruskan pemahaman sebagian dari masyrakat yang salah memahami tentang vaksinasi. Tidak heran karena memang banyak berita simpang-siur yang kurang jelas asal-usulnya mengenai vaksin. Bahkan ada sekompok orang atau suatu komunitas yang dikenal dengan antivaksin ikut menyebarkan berita yang tidak benar mengenai vaksin. Berita-berita seperti inisangat cepat menyebar melalui berbagai media. Saat ini, media baik di dunia nyata maupun dunia maya sangat cepat menyebar dan berkembang. Pemahaman yang salah tersebut yaitu vaksinasi ternyata berbahaya, membuat tubuh menjadi lemah, merusak generasi bangsa. Berita bahwa vaksin terbuat dari nanah, bekas darah, terbuat dari ginjal babi dan kera. Belum lagi isu-isu bahwa vaksinasi merupakan konspirasi Yahudi dan Zionisme untuk melemahkan bangsa selain mereka, agar mudah dikuasai.
Buku ini membahas tentang vaksinasi baik dari sisi syariat dan medis. Sisi syariat lebih banyak kami bahas yaitu hukum vaksin secara syariat. Karena inilah yang lebih meresahkan masyarakat dan bisa menjadi patokan dan sandaran yang sangat kuat serta bisa mempengaruhi orang banyak karena membawa-bawa nama agama Islam yang mulia.
Yang perlu kita perbaiki bersama adalah berusaha dan mencegah untuk tidak saling benci dan mencela, menganggap musuh atau berdebat baik di dunia nyata maupun dunia maya. Hanya karena berbeda pendapat mengenai vaksinasi. Yang pro mencela dan bermusuhan dengan yang kontra dan sebaliknya. Perbuatan ini sungguh tidak layak, apalagi saudaranya masih seorang muslim, seorang muslim itu bersaudara dan memiliki hak persaudaraan.
| P011492B | 610 RAE v | Perpustakaan SMA FG | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain