Text
BAHASA INDONESIA UNTUK BIDANG HUKUM DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Dalam menyusun peraturan perundangan, masalah kebahasaan menjadi hal yang sangat penting. Bahasa menjadi alat penuang gagasan yang mengandung norma hukum. Penulisanya tidak bisa sembarangan. Isi dan struktur kalimat-kalimatnya harus benar, baku, efektif, tidak bertele-tele, tidak berbelit-belit, dan tidak bermakna ganda. Sehingga tidak menyulitkan pemahaman dan penerapan hukum dan peraturan perundangan itu sendiri. Oleh karena itu, para perumus hukum dan perundangan haruslah berhati-hati dalam merumuskan substansi hukum dan peraturan perundangan. Rumusan yang salah baisa berakibat fatal bagi yang dikenainya.
P001549B | 400 JUN b | Perpustakaan SMA FG | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain